kiniDanaku adalah Produk Pendanaan pembelian barang pertama di Indonesia dengan Imbal Hasil yang sangat menarik mulai dari 10% – 20% , dengan Pendanaan mulai dari Rp 500.000. kiniDanaku didukung oleh sistem teknologi finansial yang tangguh dengan melakukan analisa kredit yang sangat selektif dalam memilih para Penerima Dana yang layak bergabung untuk mendapatkan Pendanaan. Pemberi Dana memiliki kendali penuh dalam menentukan jenis Pendanaan dan profil Penerima Dana yang ditampilkan dalam daftar Penerima Dana oleh Danakini. Danakini dengan merek usaha PT. Dana Kini Indonesia (DKI) merupakan bagian dari Kawan Lama Group – grup bisnis nasional terkemuka dalam bidang ritel, industri, properti, makanan minuman, dan lainnya, yang memiliki lebih dari 300 cabang di 36 kota besar pada 25 propinsi di Indonesia, dimana para Pemberi dana akan lebih aman bergabung dengan Danakini.

Mulailah dengan pendanaan melalui kiniDanaku!

Jika Anda tertarik, silakan isi informasi anda untuk kami hubungi.

DETIL PENDANA/PARTNER

RISIKO PENDANAAN
Definisi Risiko Pendanaan

adalah kemungkinan terjadinya kerugian terhadap Pendanaan yang dilakukan oleh Pemberi Dana. Untuk itu, Pemberi Dana dianjurkan untuk mempertimbangkan berbagai macam risiko yang diperkirakan bisa terjadi sebelum melakukan Pendanaan. Danakini memiliki sistem penilaian kredit  (credit scoring) yang akurat, tim penilai kredit yang kompeten, dan hanya akan memberikan Pendanaan kepada perorangan yang memiliki tingkat kelayakan kredit yang baik, namun risiko yang melekat pada Pendanaan Anda tidak dapat sepenuhnya dihindarkan. Dalam setiap kegiatan Pendanaan, Anda selalu memiliki potensi kehilangan seluruh Pendanaannya atau mendapati pembayaran pokok dan bunga yang akan diterima terpengaruh oleh beberapa hal. Untuk menghindarinya, Anda dapat mempelajari terlebih dahulu risiko-risiko berikut ini untuk kemudian menentukan langkah yang tepat dalam melakukan Pendanaan Anda.

Gagal Bayar

Fasilitas Pendanaan yang ditawarkan oleh Danakini saat ini adalah sistem mitigasi risiko berupa penilaian kredit (credit scoring), dan verifikasi yang lengkap , namun risiko kemungkinan terjadinya gagal bayar oleh Penerima Dana akan tetap ada. Level ketepatan penilaian kredit yang Danakini gunakan, juga tidak dapat mencerminkan kondisi dan karakter kredit Penerima Dana secara utuh. Selain itu, Penerima Dana bisa mengalami gagal bayar karena kondisi di luar dugaan seperti sakit keras atau meninggal dunia. Oleh karena itu, apabila Penerima Dana mengalami wanprestasi atau gagal bayar atas Pendanaannya, Danakini akan segera menginformasikan kepada Pemberi Dana dan melakukan usaha-usaha penagihan kepada Penerima Dana sebagai komitmen kami untuk mendapatkan penyelesaian yang menguntungkan bagi semua pihak, terlebih untuk Pemberi Dana. Usaha penagihan akan Danakini jalankan melalui Unit Penagihan Pihak Ketiga dengan upaya-upaya yang sesuai dengan koridor hukum yang berlaku. Meskipun demikian, Danakini tidak dapat menjamin kesuksesan dari Pihak Ketiga atau upaya-upaya hukum untuk menagihkan sisa Pendanaan sehingga Pemberi Dana tetap dapat mengalami kerugian sepenuhnya dari Pendanaan yang ditanamkan.

PENIPUAN

Penipuan merupakan kondisi dimana Penerima Dana bukanlah pemilik identitas sebenarnya sehingga terdapat kemungkinan tidak dilakukan pembayaran sama sekali. Penerima Dana bisa jadi merupakan korban pencurian identitas atau oknum yang melakukan pemalsuan informasi gaji dan kewajiban hutang yang dapat mempengaruhi kemampuan bayar mereka. Untuk menghindarinya, Danakini akan memproteksi Pemberi Dana dengan sistem pengamanan dan manajemen risiko yang tangguh.